Kasus Pelanggaran Etika di Dunia IT

Kasus Pelanggaran Etika di Dunia IT

Blog ini merupakan salah satu bentuk tugas dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter Menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok)

 

Jakarta (ANTARA News) – Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal kicauan bernada rasis di Twitter tentang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). “Kalau memang setelah diperiksa dan benar rasis, kita jalani proses hukum,” kata Farhat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis. Farhat mengaku sudah meminta maaf kepada Ahok soal ucapannya di jejaring sosial pada 9 Januari 2013. Lewat akun @farhatabbaslaw dia mengatakan, “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina”.
    Anton Medan dan pengacara Ramdan Alamsyah kemudian melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis. Farhat mengaku ucapannya melalui Twitter “tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan isu rasis dan menghina warga keturunan China.”
Suami penyanyi Nia Daniati itu juga menyebut Anton Medan dan Ramdan memperbesar masalah kecil dari ucapan melalui Twitter.

    Farhat Abbas dilaporkan Ramdan Alamsyah selaku Ketua KIMB dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Adapun Ketua Umum DPP PITI, Anton Medan melaporkan Farhat Abbas dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diberitakan beberapa media online selama ini.  Sebenarnya bagaimana ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar disangkakannya Farhat Abbas tersebut?

Pasal yang digunakan dalam kasus ini menurut UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut :
-    Pasal 28 ayat (2) UU ITE                                                  :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
-    Pasal 45 ayat (2) UU ITE :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Adapun Pasal 156  KUHP yang terkait masalah ini, sebagai berikut:
“Barangsiapa dimuka umum menyatakan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancamdengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara.


Sumber : http://sp.beritasatu.com/home/menghina-ahok-di-teitter-farhat-abas-dilaporkan-antin-medan-ke-polda/28976

Yehezkiel O Huwae

150101046

Etika Profesi

Komentar

  1. Dari kasus diatas, sebagaimana dengan ketentuan-ketentuan hukum tersebut bisa saja Farhat Abbas dapat dikenakan penahanan, namun karena Ahok Basuki telah memaafkan atas ucapan yang telah dilakukan Farhat kepadanya, maka Farhat Abbas di bebaskan dari tuntutan hukum tersebut.
    Dalam bersosialisasi hendaknya Farhat Abas harus berhati-hati dalam berucap atau berkata kepada seseorang, organisasi ataupun instansi yang merugikan pihak lain dengan menggunakan saran internet.
    Demi Terus mengangkat dan mengenalkan diri ke publik kembali farhat abbas berulah dengan melakukan tindakan sara melalui sosial media twitter. hal ini sangat memalukan mengingat dirinya adalah seorang pengacara, imbasnya ke pengguna akun twitter yang lainnya yang sampai melaporkannya ke pihak yang berwajib sebagai tindakan kejahatan dibidang tenologi atas penghinaan terhadap agama, ras dan antargolongan (SARA).
    Kesimpulannya janganlah kita mencoba untuk menjatuhkan ataupun menghina seseorang atau suatu organisasi di Dunia maya apabila kita belum punya cukup bukti yang jelas.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pelanggaran Etika di Dunia Pendidikan

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Pejabat Publik